Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Kantor Pemkab Musi Banyuasin Digeladah KPK Terkait Dugaan Korupsi

×

Dua Kantor Pemkab Musi Banyuasin Digeladah KPK Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250304 WA0077
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan digeladah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/2/2025) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin APBD 2018.

“Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/3).

Baca Koran

Tessa mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Penggeledahan tersebut dimulai pada Selasa pagi dan rampung pada Selasa sore. Dalam kegiatan penyidikan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan di analisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas penyidikan.

“Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya

Tessa mengatakan dalam perkara tersebut penyidik KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut penyidik KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Berpeluang Bebas Dua dari Empat Terdakwa Perkara di Dinas PUPR Kalsel
Iklan
Iklan