Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Dua Kontraktor Gagal Memohon Bebas Hukuman

×

Dua Kontraktor Gagal Memohon Bebas Hukuman

Sebarkan artikel ini

Perkara OTT di PUPR Kalsel

1 3 4 cm klm kontraktorrr
DIVONIS - Dua kontraktor ini divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Kamis (6/3). (ISTIMEWA)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Dua kontraktor terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK (Komisi Pembernatsan Korupsi) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Ini artinya, gagal permohannya minta bebas dari jeratan hukum sebelumnya.

Baca Koran

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3).

Agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi oleh Majelis Hakim.

Sidang pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza SH MH didampingi kedua anggota Indra Meinantha SH MH dan Arif Winarno SH MH.

Turut hadir dalam agenda putusan kedua belah pihak yaitu Tim JPU KPK dan juga para Penasihat Hukum kedua terdakwa.

Adapun kedua terdakwa selaku kontraktor divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan di denda sebesar Rp250 juta atau bila tidak dibayar akan diganti selama 3 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut kedua pihak masih pikir-pikir.

Majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa Andi dan Sugeng dinilai telah secara sah menyakinkan bersalah.

Ini sebagaimana telah diatur dan diancam pidana atau terbukti pasal alternatif pertama

melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih ringan, karena sebelumnya, Jaksa KPK menuntut atau meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 3 tahun 5 bulan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp250 juta, subsidaer kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Diwanti-wanti terhadap Kepala Daerah tak Harmonis

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sendiri duduk di kursi pesakitan setelah terjaring dalam OTT KPK di Restoran Kampung Kecil, Banjarbaru pada 6 Oktober 2024.

Keduanya diamankan KPK karena suap sebesar Rp1 Miliar terkait dengan pembangunan tiga proyek di lingkup Dinas PUPR Kalsel, yakni pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang dan juga Lapangan Sepak Bola.

Tercatat ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku kontraktor.

Sedangkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel). (K-2)

Iklan
Iklan