Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Empat Kapal Tangkap Ikan Pakai Cantrang

×

Empat Kapal Tangkap Ikan Pakai Cantrang

Sebarkan artikel ini

Ditpolairud Polda Kalsel Tetapkan 8 Tersangka

cantrank
BARANG BUKTI -- Empat kapal dan ikan barang bukti hasil tangkapan nelayan menggunakan alat cangkrang, yang diamankan digelar di dermaga pelelangan ikan Banjar Raya, Selasa (4/3) disaksikan Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono. (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Empat buah kapal nelayan asal Lamongan diamankan jajaran Ditpolairud Polda Kalsel karena melakukan penangkapan ikan dengan alat cangkrang.

Ini di Perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut.

Baca Koran

Dimana empat kapal ini bersama 77 Anak Buah Kapal (ABK) dan barang bukti ikan seberat 23 ton.

Adapun empat kapal yang melakukan penangkapan ikan tersebut yakni Kapal Nelayan Malda Jaya I menangkap ikan sekitar 3 ton.

Kemudian, Kapal Nelayan Mayang Sari II ditemukan ikan 17 ton, Kapal nelayan Utra Baru II ditemukan ikan 1,8 ton dan kapal nelayan Kurnia Tawakal bermuatan ikan 1,5 ton.

Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan Tim gabungan Gakkum Ditpolairud hampir 1 jam melakukan pengejaran ke empat kapal, yang beroperasi di jarak 23 mil laut.

“Ada 77 ABK dan masing-masing nahkoda empat kapal diamankan di Markas Polairud Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, penyidik menetapkan 8 orang tersangka.

Mereka adalah para nahkoda dan pemilik masing-masing kapal,” katanya, saat konferensi pers di dermaga pelelangan ikan Banjar Raya, Selasa (4/3).

Para tersangka dijerat pasal 85 junto pasal 9 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 5 sampai 8 tahun penjara, lanjutnya.

“Alat perangkap ikan yang mereka gunakan jenis cantrang diameternya kurang dari 2 inch dan berbentuk diamond.

Sementara surat izin penangkapan ikan yang dimiliki oleh para pelaku berjenis jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inch dan berbentuk square ataupun kotak,” jelasnya

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Ka-Dislutkan) Provinsi

Kalsel, Rusdi Hartono mengapresiasi atas penangkapan, yang sudah lama dikeluhkan nelayan lokal.

Ia menjelaskan, penggunaan cantrang dalam menangkap ikan dapat merusak ekosistem laut.

Baca Juga :  Baksos Alumni Lintas Angkatan FH ULM, Buruh Angkut Terharu Dapat Sembako

Sebab hasil tangkapan menggunakan cantrang tidak selektif, menangkap semua jenis ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya.

Semua jenis ukuran ikan disapu habis dan hancur, bahkan telur-telur ikan di karang pun akan terbawa sehingga dapat mengancam kelestarian perikanan yang berkelanjutan.

“Itu sangat merugikan perairan kita, ekosistem dan sumberdaya laut, bahkan merugikan nelayan kita,” ucapnya. (K-2)

Iklan
Iklan