Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gara-gara Miras, Empat Pemuda Keroyok AP Hingga Pingsan di Kapuas

×

Gara-gara Miras, Empat Pemuda Keroyok AP Hingga Pingsan di Kapuas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250320 WA0016
Petugas dari Polres Kapuas, menggelandang empat pelaku pengeroyokan, Selasa (18/3/2025). (Antara/HO-Polres Kapuas)

KUALA KAPUAS, Kalimantanpost.com – Gara-gara minuman keras (miras) dan melerai, AP dikeroyok empat hingga babak belur dan pingsan di Taman Raja Bunu jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tak terima atas penganiayaan itu, AP melapor ke polisi. Polres Kapuas pun menggelandang empat orang pemuda yang diduga telah melakukan pengeroyokan tersebut.

Baca Koran

“Benar, empat orang pemuda ini berinisial IS (23), H (18), IM (20), dan MAK (18), sudah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Selasa (18/3).

Ditangkapnya empat pelaku tersebut, berawal dari laporan korban berinisial AP warga Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, yang mendapatkan pengeroyokan terhadap empat orang yang baru dikenal nya tersebut.

Dijelaskan nya, kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (16/3) sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di Taman Raja Bunu jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, yang saat itu korban AP berniat ingin mendatangi temannya RY yang sedang menunggu di taman tersebut.

Setelah bertemu, korban dan RY mengobrol lalu berniat ingin beristirahat di sebuah pendopo taman. Namun, sesampai nya di situ, melihat sekelompok orang tidak dikenal yang sudah berada di pendopo tersebut yang sedang melakukan kegiatan minum-minuman keras.

Korban AP dan RY lalu diajak untuk bergabung dengan para pelaku tersebut, dan tidak lama datang seseorang perempuan berbaju coklat yang langsung bergabung duduk bersama dan sekelompok para pelaku.

Kemudian, tiba-tiba salah satu pelaku cekcok dan emosi kepada perempuan yang baru datang dan langsung memukul perempuan tersebut. Korban berinisiatif untuk melerai pemukulan itu, namun juga ikut dipukul secara bersama-sama oleh sekelompok orang tidak dikenal tersebut.

Baca Juga :  Polsek Banjarmasin Timur Respon Cepat Tanggapi Aduan Masyarakat Lewat Layanan 110

Teman AP yang berniat untuk menolong, juga turut dipukul oleh empat pelaku tersebut, dan sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitaran taman.

Setelah pemukulan itu, RY langsung menggotong korban AP dalam keadaan pingsan untuk dibawa ke rumah temannya untuk beristirahat, dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polisi.

“Modus para pelaku melakukan pemukulan tersebut, karena dalam pengaruh minuman keras sehingga melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat para pelaku dalam pasal 170 KHUPidana tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan