Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Hukum Itikaf Bagi Wanita Haid di 10 Malam Terakhir Ramadhan

×

Hukum Itikaf Bagi Wanita Haid di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250315 WA0023

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Bulan Ramadhan selalu menjadi momen yang dinanti umat Islam, terutama di sepuluh malam terakhir yang penuh keutamaan.

Banyak orang berusaha meningkatkan ibadah, termasuk dengan melakukan i’tikaf di masjid demi meraih keberkahan Lailatul Qadar. Namun, bagaimana dengan wanita yang sedang haid?

Baca Koran

Sebagai kondisi alami yang dialami setiap wanita, haid sering kali menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan ibadah, terutama i’tikaf.

Dalam Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai ibadah yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat haid.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi wanita yang ingin tetap mendekatkan diri kepada Allah di penghujung Ramadhan meskipun sedang haid? Adakah amalan pengganti agar mereka tetap mendapatkan keutamaan malam-malam terakhir? berikut penjelasannya.

I’tikaf dalam Islam

I’tikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk memperbanyak ibadah, seperti dzikir, shalat sunah, membaca Al-Qur’an, dan lainnya, terutama di akhir bulan Ramadhan. Ibadah ini merupakan amalan yang dianjurkan, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.

Sayyidah Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. selalu melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan:

“Sungguh Nabi saw beri’tikaf pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri Nabi (tetap) beri’tikaf sepeninggalnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Namun, terdapat syarat tertentu bagi seseorang yang ingin melakukan i’tikaf agar ibadahnya sah dan diterima.

Hukum I’tikaf bagi wanita haid

Pada dasarnya, orang yang hendak beri’tikaf di masjid harus memenuhi beberapa syarat sebagai mu’takif (orang yang beri’tikaf), di antaranya:

Beragama Islam
Memiliki akal yang sehat
Suci dari hadas besar, termasuk haid dan nifas
Tidak dalam keadaan junub
Para ulama sepakat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf di masjid. Hal ini dikarenakan syarat utama i’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid, sedangkan wanita haid dilarang memasuki masjid untuk berdiam diri dalam waktu yang lama. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab fiqih:

Baca Juga :  Realisasi Penyampaian SPT hingga 11 Maret Baru Capai 53,40 Persen, Gubernur Kalsel Ajak Lapor Lebih Awal

“Syarat sah i’tikaf adalah Islam, berakal, serta suci dari haid, nifas, dan junub. Jika seseorang dalam keadaan murtad atau mabuk, maka i’tikafnya batal.”

Berdasarkan ketentuan ini, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf di masjid, baik di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan maupun di waktu lainnya.

Amalan pengganti bagi wanita haid

Meskipun tidak bisa melakukan i’tikaf, wanita yang sedang haid tetap dapat meraih keutamaan malam Lailatul Qadar dengan berbagai amalan lain, seperti:

Memperbanyak dzikir dan mengingat Allah
Memanjatkan doa dan istighfar
Bershalawat kepada Nabi Muhammad saw.
Mendengarkan kajian Islam atau bacaan Al-Qur’an
Bersedekah kepada yang membutuhkan
Dengan mengamalkan ibadah-ibadah tersebut, wanita haid tetap bisa mendapatkan keberkahan malam-malam terakhir Ramadhan dan meraih pahala yang besar. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan