Oleh: Ustadz Arbain Yusran Elhuda, S.Ag., M.Pd.I “)
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Cukup banyak kisah para sahabat dan salafus sholeh yang tetap berpuasa meski dalam pekerjaan berat. Sejarah mencatat banyak sahabat Nabi ﷺ dan para ulama salaf tetap menjalankan puasa meskipun dalam kondisi yang berat diantaranya:
- Puasa Sahabat Saat Perang Tabuk
Dalam Perang Tabuk, Rasulullah ﷺ dan para sahabat menempuh perjalanan panjang di tengah panas terik. Sebagian sahabat tetap berpuasa, sementara yang lain berbuka karena beratnya perjalanan. Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata:
“Kami pernah dalam satu perjalanan bersama Rasulullah ﷺ di bawah terik matahari yang sangat panas. Sebagian dari kami tetap berpuasa, dan sebagian lainnya berbuka. Yang berbuka pun tidak mencela yang berpuasa, dan yang berpuasa pun tidak mencela yang berbuka.” (HR. Muslim No. 1114)
Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas dalam berpuasa ketika menghadapi kesulitan fisik yang berat.
- Ibnu Umar dan Para Pekerja yang Berpuasa
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melihat seorang petani yang tetap bekerja di siang hari bulan Ramadhan. Ia bertanya kepadanya, “Apakah engkau berpuasa?” Petani itu menjawab, “Ya.” Maka Ibnu Umar berkata, “Sungguh, engkau termasuk orang yang bersabar.”
Kisah ini menggambarkan bahwa para pekerja berat di zaman sahabat tetap berusaha menjalankan puasa semampunya, dengan penuh kesabaran dan keikhlasan.
- Imam Abu Hanifah Tetap Berpuasa Saat Berdagang
Imam Abu Hanifah rahimahullah, seorang ulama besar, juga dikenal sebagai pedagang yang bekerja keras. Beliau tetap berpuasa meskipun harus mengelola bisnisnya yang melelahkan. Ini menjadi contoh bagaimana keseimbangan antara ibadah dan pekerjaan bisa dilakukan.
Hukum Puasa bagi Pekerja Berat
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan syariat. Dalam kondisi tertentu, ada keringanan (rukhsah) bagi pekerja berat jika mereka mengalami kesulitan dalam menjalankan puasa. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/155) menyatakan:
“Jika seseorang memiliki pekerjaan berat dan dia tidak mampu berpuasa karenanya, maka dia boleh berbuka. Namun, dia harus berniat puasa di malam harinya, lalu jika di siang hari benar-benar tidak mampu, barulah dia berbuka.”
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih, yang menyatakan: “Kesulitan mendatangkan kemudahan” (Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taysir).
Kondisi Nyata di Lapangan
Di Indonesia, banyak pekerja kasar yang tetap berpuasa meskipun kondisinya berat. Namun, ada pula yang merasa tidak mampu menahan lapar dan haus karena harus bekerja keras.
Beberapa fakta di lapangan yang sering ditemui:
Pekerja yang Memaksakan Diri Berpuasa
Banyak buruh bangunan, petani, dan pekerja lapangan yang tetap menjalankan puasa meskipun tubuh mereka lemah. Risiko dehidrasi dan kelelahan dapat membahayakan kesehatan mereka.
Pekerja yang Mengambil Keringanan Berbuka
Ada pekerja yang berbuka di siang hari karena khawatir tidak mampu bekerja dengan baik. Mereka mengganti puasanya di hari lain sesuai dengan ketentuan syariat.
Solusi Alternatif
Sebagian pekerja memilih mengatur jadwal kerja mereka agar tidak terlalu berat selama Ramadhan.
Ada pula yang memperingan beban kerja atau mengurangi jam kerja.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah bagi Pekerja yang Tidak Mampu Mengqadha?
Bagi pekerja berat yang setiap harinya harus bekerja dan tidak memiliki waktu untuk mengganti puasa (qadha’), Islam memberikan opsi untuk membayar fidyah.
- Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184) - Cara Membayar Fidyah
Makanan yang diberikan: Satu porsi makanan pokok (misalnya 1,5 kg beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Bisa dalam bentuk makanan siap saji atau bahan mentah.
Diberikan kepada fakir miskin, bukan orang kaya.
Jika seseorang tidak bisa berpuasa sepanjang Ramadhan, maka ia harus membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.
- Contoh Perhitungan Fidyah
Misalnya, seorang pekerja berat tidak berpuasa selama 30 hari:
Jika memilih memberikan beras: 30 hari x 1,5 kg = 45 kg beras diberikan kepada fakir miskin.
Jika memilih memberi makan siap saji: 30 kali memberikan makanan kepada orang miskin.
Kesimpulan
Puasa tetap wajib bagi setiap muslimah yang mampu. Namun, bagi pekerja berat yang mengalami kesulitan, Islam memberikan keringanan dengan syarat tertentu:
Mencoba berpuasa terlebih dahulu, jika mampu maka tetap berpuasa.
Jika benar-benar tidak mampu, boleh berbuka dan wajib mengganti (qadha’) di hari lain.
Jika sepanjang tahun tidak ada kesempatan untuk qadha’, maka wajib membayar fidyah.
Puasa adalah ibadah yang fleksibel, sehingga jangan memaksakan diri jika kondisi fisik tidak memungkinkan.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Sesungguhnya Allah menyukai ketika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia membenci ketika kemaksiatan dilakukan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan. Oleh karena itu, para pekerja berat hendaknya memahami rukhsah ini dengan bijak dan tetap berusaha menjalankan ibadah puasa sesuai dengan kemampuan mereka. Wallahu a’lam bishawab. (ful/KPO-3)