Selain masalah PPPK, soal keterlambatan pembayaran gaji guru honorer juga jadi sorotan, maka dari itu Yamin menegaskan, agar permasalahan itu segera terselesaikan, kepala dinas terkait akan diundang dalam pertemuan selanjutnya agar bisa memberikan klarifikasi dan solusi konkrit
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Banjarmasin mempertanyakan kepastian nasib guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru-baru tadi namun masih belum ditetapkan terhitung mulai tanggal (TMT), selain itu mereka juga menuntut kejelasan gaji para guru honorer di Kota Banjarmasin.
Permintaan kejelasan nasib PPPK dan gaji guru honorer itu disampaikan oleh Ketua IGI Kota Banjarmasin, M Ali Wardana saat melaksanakan audiensi kepada Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR di ruang kerja Wali Kota Banjarmasin, Jumat (14/3).
M Ali Wardana menyampaikan aspirasi para guru honorer dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkenaan dengan persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pembayaran gaji guru honorer di Kota Banjarmasin.
Ali mengaku memaklumi soal keterlambatan gaji bagi guru honorer yang terjadi karena proses verifikasi ulang yang rutin dilakukan setiap awal tahun.
“Alhamdulillah, mulai hari ini sudah tanda tangan SPJ, Mudah-mudahan dalam minggu ini gaji para guru honorer bisa terealisasi,” kata Ali.
Ia berharap dengan adanya komunikasi bersama Wali Kota Banjarmasin, kesejahteraan dan kepastian status para guru honorer serta PPPK di Kota Banjarmasin semakin mendapat perhatian oleh pemerintah.
Merespon hal itu, HM Yamin HR menyebut jika berbagai daerah di Indonesia mengalami hal serupa soal kepastian kepastian pengangkatan para PPPK. Namun pihaknya tidak akan tinggal diam, ia akan berupaya memperjuangkan nasib para PPPK yang lulus baru-baru tadi.
“Kita akan mempertanyakan hal ini kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mendapatkan kejelasan lebih lanjut,” ujar Yamin.
Selain masalah PPPK, menurutnya, soal keterlambatan pembayaran gaji guru honorer juga jadi sorotan, maka dari itu Yamin menegaskan, agar permasalahan itu segera terselesaikan, kepala dinas terkait akan diundang dalam pertemuan selanjutnya agar bisa memberikan klarifikasi dan solusi konkrit.
“Audiensi ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi tenaga pendidik di Banjarmasin, baik bagi mereka yang menantikan pengangkatan sebagai PPPK maupun guru honorer yang belum menerima gaji mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, beredar luas bahwa Pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024.
Penyesuaian ini didasarkan pada kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Dalam ketetapan tersebut, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan untuk CPNS dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2026. (Sfr/K-3)