BANJARBARU Kalimantan Post.com -Jaringan Fredy Pratama, kembali dioungkap Polda Kalsel sita sabu 38,2 kilogram dan 1.015 pil ekstasi. Ada empat tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut mereka selain wilayah Jawa Timur, Sulawesi juga jaringan Kalimantan.
Yakni tersangka NUNB asal Banjarmasin ditangkap pada 12 Maret 2025 oleh Subdit 1 dengan barang bukti 17.992,98 gram sabu.
Tersangka MR warga Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap anggota Subdit III dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan pada 22 Januari 2025 di Banjarbaru dengan barang bukti 2.010,56 gram sabu.
Kemudian tersangka Gunawan Smn warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap Subdit 1 pimpinan AKBP Deddi Daniel Siregar pada 23 Januari di Banjarmasin barang bukti 1.003,82 gram sabu.
Tersangka Nsn warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ditangkap tim Subdit III di Gambut, Kabupaten Banjar pada 1 Februari 2025 dengan barang bukti 17.276,10 gram sabu dan 1.015 butir ekstasi serta 331 gram serbuk ekstasi.
“Empat kasus menonjol ini jaringan lintas Kalimantan, Surabaya dan Sulawesi yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, Rabu (19/3/2025).
Pengungkapan berlangsung dari Januari hingga Maret 2025, dengan total 3,8 kg lebih atau 38.283,46 gram sabu dan 1.015 butir pil ekstasi, serta 331 gram serbuk pil ekstasi
Kapolda sebut,pentingnya komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kalsel.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika.
Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memberikan pendidikan tentang bahaya narkotika kepada anak-anak mereka,” ujar Kapolda.
Pada bagian lain Kapolda sampaikan, dari pengungkapan ini jika dikonversi ke nilai ekonomi, dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 1 juta dan 1 butir pil ekstasi Rp 700 ribu, maka total barang bukti dalam pengungkapan sekitar Rp 39,6 miliar.
Dari hasil penindakan, sebanyak 192.297 orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 13 miliar lebih.
Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar lebih. (KPO-2)