PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalteng menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara virtual, di Ruang Kerja Gubernur Kalteng, Senin (17/3/2025).
Rakor tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial.
Menteri Dalam Negeri (Menagri) RI Tito Karnavian mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting sebagai bentuk kepastian terkait masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kita harapkan RTRW dan RDTR semua daerah bisa diselesaikan,” ujar Tito.
Tito menegaskan, RTRW dan RDTR sangat krusial karena mengatur tentang posisi ruang hijau, ruang pemukiman, ruang komersial dan ruang transmigrasi.
“Kalau tidak ada RTRW dan RDTR, maka otomatis nanti adanya ketidakpastian di dunia usaha dan juga program pemerintah, karena itu perlu adanya perijinan online,” ungkapnya.
Usai Rakor, Wagub mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan agar masing-masing stakeholders ada jaminan dan tidak adanya permasalahan ke depannya.
“Misalnya mau digunakan untuk tempat transmigrasi, jangan sampai nanti jadi persoalan lahannya tidak clear and clean, maka harus dipastikan, dan diperlukan yang namanya one map policy,” tukasnya.
Agenda tersebut dihadiri Gubernur H Agustiar Sabran, Plt Sekda M Katma F Dirun, dan Kepala Perangkat Daerah terkait. Dan secara virtual, ada Menteri ATR/BPN, Menteri Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Kepala BIG, Plt Sekjen Kemenhut, serta gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia. (drt/KPO-4).