Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalsel

Kejati Kalsel Didesak BP3K-RI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kotabaru

×

Kejati Kalsel Didesak BP3K-RI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kotabaru

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 03 06 at 15.58.47 e1741268267807

BANJARMASIN kalimantan Post.com – Dugaan korupsi proyek Jalan di Kabupaten Kotabaru, dari pihak  Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti laporan dan mengusut tuntas.

“Ini  proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin,
Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru,” kata Muslim, Perwakilan BP3K-RI Kalsel, usai menyerahkan surat ke PTSP Kejati Kalsel, Kamis (6/3/2025).

Baca Koran

Bahkan, dalam surat bernomor 004/05/02/2025/BP3K-RI yang dikirimkan pada 7 Maret 2025, BP3KRI meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah mereka ajukan pada 30 Januari 2025.

Laporan tersebut berisi dugaan kuat adanya manipulasi data progres pekerjaan,
mark-up anggaran, serta pelanggaran prosedur lelang dalam proyek pembangunan jalan
tersebut.”Hari ini surat kami sampaikan lagi ke Kejati Kalsel, kami menunggu jawaban, jika satu Minggu belum ada kamu akan melakukan aksi demo,” Muslim.

“Di sini kami meminta transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap Kejati Kalsel segera memberikan klarikasi mengenai langkah yang telah
diambil, baik dalam bentuk penyelidikan, pemeriksaan, maupun proses hukum lainnya,” beber Muslim lagi.

Pihak BP3K-RI menegaskan bahwa mereka siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan guna mempercepat proses investigasi.

Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas demi mewujudkan keadilan dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Selatan.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH mengatakan terkait proyek jalan yang dimaksud seperti yang dilaporkan BP3RI sudah ada desposisi.

“Karena locus contractus nya ada di Kotabaru, maka ditangani Kejari Kotabaru, silahkan nanti konfirmasi ke sana, Ji jika ada perkembangan nanti akan disampaikan. Semua masih dalam proses,” ucapnya (KPO-2)

Baca Juga :  Nekad Begal Polisi, Dua Pelaku Diringkus
Iklan
Iklan