Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kenapa Saat Istinja dan Menghilangkan Najis Tanpa Perlu Niat ?

×

Kenapa Saat Istinja dan Menghilangkan Najis Tanpa Perlu Niat ?

Sebarkan artikel ini
IMG 20250312 WA0011
Ustadz Noor Medani. (Kalimantanpost.com/Repro pribadi)

Oleh : Ustadz Noor Medani

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Selama Ramadhan, tak hanya mengulas seputar puasa tapi juga hal lain untuk berbagi ilmu, menambah pengetahuan dan wawasan.

Baca Koran

Kali ini akan membahas tentang kenapa saat istinja dan menghilangkan najis tanpa perlu niat.

Sebelumnya membicarakan topik di atas, perlu diketahui dulu apa itu niat.

Niat adalah sesuatu yang harus disertakan ketika kita melakukan awal ibadah mahdah. Misalnya kewajiban sholat, puasa dan zakat.

Begitu pun wajib juga berniat ketika kita mengerjakan sesuatu yang menjadikan syarat kesahan shalat seperti berwudhu dan mandi yang keduanya wajib. Apabila keduanya tidak dilakukan atau salah satunya tidak dilakukan maka tidaklah sah shalat.

Lantaran fungsi niat itu adalah:

  1. Membedakan ibadah dari kebiasaan yang sering kita lakukan. Misalnya antara mandi biasa sehari-hari dan antara mandi wajib sehabis haidh untuk wanita

2.Membedakan tingkatan satu ibadah dengan tingkatan ibadah lainnya. Misalanya ibadah sholat wajib lima waktu dan sunnah dhuha

Namun, kenapa niat tidak diwajibkan ketika kita beristinja dari buang air kecil (BAK), buang air besar (BAB) dan menghilangkan najis. Misalnya ada berak kucing terkena celana atau lantai rumah kita?

Sebelumnya kita perlu mencari ketahui pada bab Taharah itu kesimpulannya terkait dua hal:

  1. Menghilangkan hadast, ini masuk bab berwudhu dan mandi wajib. Wajib disini berniat
  2. Menghilangkan khabast, ini masuk bab istinja dan najis serta cara menghilangkannya tidak wajib berniat, karena masuk bab Af’aal At Turuuk. Artinya sesuatu yang mesti kita ditanggalkan dan dihilangkan dari badan,pakaian juga tempat. Meskipun tetap wajib dikerjakan krena termasuk bagian dari syarat sahnya shalat.

Jadi tidak wajib berniat beristinja dan menghilangkan najis disini karena diqiyaskannya 2 bab ni dengan meninggalkan yang diharamkan seperti larangan berjudi, mencuri dan sebagainya.

Baca Juga :  BELAJAR DARI PENEMUAN ELEKTRON

Yang tidak perlu adanya niat untuk meninggalkannya, meskipun agar mendapat pahala tetap harus berniat di ketika meninggalkan yang diharamkan tadi.

Andai wajib berniat diketika istinja dan menghilangkan najis ini berdampak kepada masalah:

  1. Anak berumur 3,5 tahun dia cebok dan istinja sendiri di WC karena sudah diajarkan oleh ayahnya yang bernama Noor Medani yg sedang membawa kitab di depan WC sambil melihat tingkah polah si anak nan menggemaskan, sedangkan sang ibu yang cantik jelita dan sholehah sedang asik memasak untuk makan malam.

Andai harus berniat istinja maka anak tersebut tidak sah karena belum mumayyiz
2.bAda seorang non muslim mempunyai satu kambing ingin menjamu saudaranya muslim di satu RT. Agar kambing tersebut halal dimakan, maka non muslim tadi menyerahkan kambing tadi kepada muslim untuk disembelih.

Setelah disembelih baru non muslim membersihkan sisa darah dan najis berupa kotoran yang ada di bagian perut dan lain-lain juga memasaknya.

Andai niat disyaratkan dalam hal ini, tentunya harus si muslim yg membersihkan najis tadi, karena non muslim tidak layak dan tidak patut dalam berniat yg berakibat tidak sah.

3.Ada seorang muslim yang memperkerjakan non muslim menjadi baby sister anaknya. Keetika anak BAB dan BAK, otomatis dialah yang membersihkannya.
Andai niat disyaratkan dalam istinja balita tadi, tentunya non muslim tidak sah dalam hal ini berakibat si anak membawa najis yang belum dibersihkan sesuai fiqh. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan