Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

×

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20250307 WA0016
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF) di Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). (Antara)

CIMAHI, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF) bersama dua rekannya saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu

“Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNF),” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Kalimantan Post

Tri menjelaskan ketika digerebek, Riza bersama dua rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat.

Dia mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan berserta alat hisap.

“Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu,” ujar Tri.

Tri menjelaskan penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3).

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba.

“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” kata dia.

Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Delapan Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung dalam Kasus Sritex
Iklan
Iklan