Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto SH MH mengatakan, terdakwa Firly Norchim tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak mencantumkan komposisi, aturan pakai.
“Ataupun penjelasan barang lainnya (Barang yang diperjualbelikan, red),” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3).
Dua dakwaan tersebut berdasar atas pelanggaran pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dari perbuatan itu, kata Kajari dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsi (makanan, red) tanpa ada kedaluwarsa serta tanpa ada komposisinya.
“Kita tidak tahu bisa berbahaya bagi masyarakat.
Bagi kami yang terpenting adalah keselamatan masyarakat karena hukum tertinggi dalam penegakan hukum adalah keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Kajari berpendapat perbuatan Firly dapat berpotensi membahayakan keselamatan pembeli sebagai konsumen.
Dia menegaskan, tidak ingin sampai ada menunggu menelan korban baru ditindaklanjuti.
Di tengah kasus hukum yang mengacu pada perlindungan konsumen itu, terdakwa Firly dianggap tidak merasa bersalah karena tetap memperdagangkan barang dagangan masih dengan tidak memperhatikan aturan.
“Apalagi terdakwa tidak merasa bersalah dan melakukan perbuatannya lagi, mengulangi perbuatannya dengan tetap masih berdagang makanan yang seperti itu,” tegasnya.
“Harusnya setop dulu, perbaiki dulu atau membuat sesuai dengan aturan, walaupun ada tugas dari pemerintah dalam hal pembinaan,” jelas Kajari.
Di sisi lain pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait pembinaan khususnya dalam hal aturan memperjualbelikan barang dagangan makanan milik Firly.
“Makanya nanti kita serahkan, kita koordinasi juga dengan pemerintah kota dan pemerintah provinsi untuk membina,” ungkapnya. (dev/K-2)