BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada 19 April 2025.
Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kesiapan melakukan pencermatan pada daftar pemilih pada Pilkada 27 November 2024, untuk kembali dipakai pada PSU.
“KPU Kalsel bersama jajaran melaksanakan kegiatan pembukaan kotak suara sesuai dengan amar putusan MK,” kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel, Arif Mukhyar saat berada di gudang logistik KPU Kota Banjarbaru, Selasa (25/3).
“Untuk melakukan pencermatan ini kami perlu melakukan pembukaan kotak untuk mengambil atau mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
“Kami gunakan kembali pada pelaksanaan PSU 19 April mendatang,” tambahnya.
Sistem pencermatan dilakukan apabila ada pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti karena meninggal dunia atau menjadi TNI atau Polri.
Sedangkan untuk DPT, kata dia, tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih. Kemudian terhadap DPTb akan dicermati dengan melihat berapa jumlah pemilih di Kota Banjarbaru yang menggunakan hak pilih di luar, serta berapa jumlah yang pindah memilih ke Banjarbaru.
“Dimana sesuai ketentuan jika menggunakan hak pilih di luar, maka tidak bisa menggunakan kembali hak pilih di sini pada 19 April 2025,” jelasnya.
Paling penting jelasnya terhadap DPTb yaitu pemilih yang datang pada coblosan 27 November 2024 dengan menggunakan KTP maka juga harus kembali diundang ke TPS pada 19 April 2025.
“Dan data ini hanya ada di dalam kotak suara pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024.
Sebelumnya dilakukan rapat koordinasi hingga ditetapkan 01 Lisa – Wartono, lawan 02 kotak kosong.
Dan jika kotak kosong nenang maka ada Pilkada selanjutnya.
Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Kalsel tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan sebelumnya. (*/net/K-2)