BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Laporan SDIT Ukhuwah di Inspektorat Barito Kuala terhadap drg Elvera Ayu Pertiwi M.A akhirnya kandas, setelah beberapa waktu lalu berproses di lingkungan aparat penegak hukum (APH) internal Pemkab Batola tersebut.
Kandasnya laporan SDIT Ukhuwah tersebut berdasar pada surat pengantar Bupati Barito Kuala Dr H Bahrul Ilmi S.H, M.H untuk Inspektorat Kabupaten Batola yang diteken pertanggal 26 Maret 2025 dengan bunyi ‘Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Seorang PNS’.
Elvera Ayu Pertiwi merupakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Batola dan menjabat sebagai Kepala Bidang Keperawatan dan Kebidanan RSUD H Abdul Aziz Marabahan.
Elvera dilaporkan atas kasus pelanggaran kode etik dan kode perilaku di lingkungan Pemkab Barito Kuala, laporan dibuat oleh Kuasa Hukum SDIT Ukhuwah yang langsung ditujukan kepada Bupati Barito Kuala dengan surat yang bernomor S-025/EQL-III/10/2025.
Dalam surat tersebut Elvera diduga melakukan pengancaman secara verbal terhadap anak di bawah umur saat live di salah satu media sosial. Kemudian ia juga didakwakan menyebarkan informasi yang mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik.
Poin berikutnya, Elvera diduga melakukan permintaan uang pengobatan dengan nominal tidak wajar atas kasus yang menimpa anaknya di SDIT Ukhuwah pada awal Maret lalu.
Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi menyebut dengan tegas tidak ditemukan pelanggaran oleh Elvera seperti yang didakwakan oleh pihak pelapor yakni SDIT Ukhuwah.
Bukan tanpa alasan, Bahrul mengeluarkan rekomendasi itu atas pemeriksaan secara komprehensif terhadap barang bukti yang di serahkan oleh pihak pelapor yakni satu buah flashdisk.
Melalui serangkaian pemeriksaan itu lah, akhirnya keluar surat rekomendasi dari sang Bupati kepada Inspektorat agar menerbitkan surat keputusan bahwa tidak ditemukannya pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh pihak pelapor dalam hal ini SDIT Ukhuwah.
Di sisi lain, Kuasa hukum drg Elvera Ayu Pratiwi, M Ilham Fikri S.H, M.H sedang mempelajari surat tersebut, jika terdapat unsur pidana, pihaknya tak segan-segan untuk memproses upaya hukum lebih lanjut.
“Bukannya menyelesaikan masalah, ini malah memperlebar masalah lainnya, jadi kita pelajari terlebih dahulu ini,” singkatnya. (Sfr/ KPO-1)