BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Selatan secara resmi menandatangani Perjanjian Penggunaan Bersama dan Penggunaan Sementara atas Barang Milik Negara (BMN). Acara ini berlangsung di Balai Pertemuan Garuda pada Kamis (20/03) dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta pegawai dari kedua Kementerian.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara dalam mendukung tugas dan fungsi kedua Kementerian pasca pemekaran Kementerian Hukum dan HAM menjadi empat Kementerian. Perjanjian ini menjadi landasan hukum dalam penggunaan bersama serta penggunaan sementara aset negara guna mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan publik.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Selatan, Karyadi, yang merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang lebih baik.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk sinergi yang nyata dalam pengelolaan aset negara.
“Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. Ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat pasca pemekaran Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kedua Kementerian dapat bersinergi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (KPO-1)