Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Manfaat dan Hikmah Puasa dalam Islam

×

Manfaat dan Hikmah Puasa dalam Islam

Sebarkan artikel ini
IMG 20250309 WA0038 e1741498080749
*) Ustadz Arbain Yusran Elhuda, SAg, MPdI merupakan Wakil Sekretaris I Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kota Banjarmasin, Wakil Kepala MAN 2 Banjarmasin

Oleh: Ustadz Arbain Yusran Elhuda, SAg, MPdI *)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak manfaat dan hikmah, baik dari segi spiritual, sosial, maupun kesehatan. Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih kesabaran, meningkatkan ketakwaan, dan mengajarkan kepedulian terhadap sesama.

Baca Koran

Manfaat dan Hikmah Puasa

Meningkatkan Ketakwaan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Puasa mengajarkan kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah.
Mengendalikan Hawa Nafsu
Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan, maka menikahlah. Namun, barang siapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Puasa membantu mengontrol keinginan duniawi dan menjaga diri dari perbuatan maksiat.

Meningkatkan Rasa Empati dan Kepedulian

Dengan berpuasa, seseorang akan lebih merasakan bagaimana rasanya menahan lapar dan haus sebagaimana yang dirasakan oleh orang-orang yang kurang mampu, sehingga tumbuh rasa empati dan kepedulian untuk membantu mereka.

Mendapatkan Pahala dan Ampunan Dosa

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Manfaat Kesehatan

Dari sisi kesehatan, puasa membantu dalam detoksifikasi tubuh, memperbaiki sistem pencernaan, dan meningkatkan metabolisme. Beberapa penelitian modern juga menunjukkan bahwa puasa dapat membantu menurunkan risiko penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi.

Orang yang Boleh tidak Berpuasa

Islam memberikan keringanan bagi beberapa golongan yang tidak mampu menjalankan puasa, di antaranya:
Orang Sakit Jika seseorang sakit dan berpuasa dapat memperburuk kondisinya, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Musafir (Orang yang Sedang Bepergian Jauh) Orang yang dalam perjalanan jauh boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Baca Juga :  Ibadah Puasa Menghendaki Perubahan

Wanita Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui yang khawatir puasa akan membahayakan dirinya atau bayinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai cara menggantinya:
Mengqadha saja

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa wajib mengganti puasanya (qadha) di hari lain setelah Ramadhan, tanpa perlu membayar fidyah.

Membayar Fidyah Saja.

Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (dalam riwayat dari Mazhab Hanbali dan sebagian Syafi’i), jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya saja, cukup membayar fidyah (memberi makan seorang miskin per hari yang ditinggalkan) tanpa harus mengqadha.
Qadha dan fidyah

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa jika seorang ibu meninggalkan puasa karena kekhawatiran terhadap bayinya, maka ia harus mengqadha puasa dan juga membayar fidyah. Namun, jika alasan tidak berpuasa adalah karena kekhawatiran terhadap dirinya sendiri, maka cukup mengqadha saja.

Lansia dan Orang yang Tidak
Mampu Berpuasa

Orang tua renta atau mereka yang memiliki kondisi kesehatan kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, diperbolehkan membayar fidyah. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hukum Bagi Orang yang Mampu Berpuasa tetapi tidak Berpuasa

Bagi mereka yang mampu berpuasa tetapi dengan sengaja meninggalkannya tanpa uzur syar’i, maka hukumnya adalah dosa besar. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang berbuka satu hari di bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah (keringanan) atau sakit, maka puasanya tidak bisa digantikan meskipun ia berpuasa sepanjang masa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, mereka yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan menggantinya di hari lain.

Baca Juga :  Pemimpin Ideal

Kesimpulan

Puasa memiliki banyak manfaat baik dari segi spiritual, sosial, maupun kesehatan. Islam memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa, namun bagi mereka yang mampu tetapi dengan sengaja meninggalkannya, maka hukumnya adalah dosa besar. Oleh karena itu, hendaknya kita menjalankan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan keikhlasan agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan