Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Korupsi Jual Beli Gas

×

Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Korupsi Jual Beli Gas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250317 WA0029
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). KPK memeriksa Nicke yang menjabat Dirut Pertamina periode 2018-2024 tersebut sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024 Nicke Widyawati diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2011–2021.

Dalam kasus tersebut, Nicke diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina.

Baca Koran

“Betul, hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025, Saudari NW telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3/2025).

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018–2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Tim Kejati Kalsel Edukasi Masyarakat dengan Kegiatan Om Jak Menjawab
Iklan
Iklan