Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & PeristiwaKalsel

MinyaKita Ilegal Dibongkar Polda Kalsel, Sita 2.988 Liter

×

MinyaKita Ilegal Dibongkar Polda Kalsel, Sita 2.988 Liter

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 03 24 at 18.41.24 1 e1742815929792

BANARMASIN, KALIMNTAN POST.Com – Minyak goreng ilegal dari awal curah yang dikemas merek MinyaKita dibongkar Polda Kslsel. Dimana  sebanyak 2.988 liter minyak goreng kemasan bantal sebanyak 249 karton disita Tim Polda Kalsel.

Semua barang bukti disita pada beberapa tempat dan digelar, Senin (24/3/2025) sekaligus menguji isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran menambil tempat di depan Toko Yeyen-Ibak di kawasan Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin

Baca Koran

“Semua berawal dari laporan diterima terkait dugaan distribusi minyak goreng yang tidak sesuai standar.

Setelah menerima laporan, tim Dit Reskrimsus  dan menemukan minyak goreng merek Minyakita paslu, tidak sesuai takaran resmi,. kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Tersangka berinisial DD saat ini dalam pemeriksaan  di Dit Reskrimsus,” tambah Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol M Gafur Aditya H. Siregar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi.

Dari keterangan, pelaku mengopolos minyak olahan ada di Kotabaru dan Banjarbaru dan diedarkan sebagai besar di Banjarmasin.

Minyak olahan biasa itu kemudian dikemas dalam botol hingga diberi merek ‘MinyaKita’.

Bahkan kardusnya dikemas dengan mencantumkan produsen CV Berkat Yana Malang, Jawa Timur, teryata bukan pabrik MIntaKita yang resmi.

Dari pengakuan tersangka lanjut Kapolda,  minyak goreng tersebut diproduksi di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dimana minyak curah mereka beli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, lalu dikemas ulang dengan merek Minyakita.

Tersangkanya berinisial DD saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut di Direskrimsus Polda Kalsel.

Kapolda mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng, khususnya dengan merek Minyakita.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres HST Ringkus Pengedar Narkoba

“Jika menemukan produk yang tidak sesuai standar, diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang,” ucapnya.

Untuk tersangka pengoplos dan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (KPO-2)

Iklan
Iklan