RANTAU, Kalimantanpost – Kementerian Imigrsi Pemasyarakatn Deriktorat Jenderal Pemasyarakatan Melalui Rutan Kelas IIB Rantau memberikan remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijirah.
Penyerahan surat keputusan pemberian remisi digelar melalui virtual melalui zoom yang dipimpin langsungMentrei Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Penyerahan ini bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan prilaku baik serta menjalani pembinaan dengan baik selama di dalam Rutan. Jumat (28/3/2025), di Aula Rutan Kelas IIB Rantau.
Setelah mengikuti daring bersamaan dengan penyerahan SK juga dilakukan Rutan Kelas IIB Rantau juga menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada lima orang warga binaan dari 267 warga binaan Rutan Kelas IIB Rantau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Rahmad Pijati mengatakan, pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijirah.
Untuk warga binaan Rutan Kelas IIB Rantau sebanyak 267 orang yang mendapatkan remisi berbeda-beda pengurangannya.
“Sebanyak 267 warga binaan di Rutan KelasII B Rantau mendapatkan remisi, dua orang warga binaan langsung bebas. Namun proses pembebasan akan dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri mendatnga, ” ujarnya kepada awak media di Tapin.
Pemberian remisi ini, ada pengurangan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga maksimal satu bulan setengah. Tergantung dari warga binaan sendiri selama menjalani masa tahanan.
Ditambahkan Pijati, warga binaan yang menerima remisi mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika, disusul oleh kasus pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama di dalam rutan Rantau,“ tambahnya.
Diharapkan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas, dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, kemudian yang pemberian pengurangan masa tahanan agar bisa berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
”Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perubahan sikap warga binaan selama menjalani masa hukuman,” ungkasnya. (abd/KPO-4).