BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pasangan suami isteri ini bakal merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi.
Hal ini dikarenakan Aprilia Deawanti alias April (25) dan Ahmad Maulana (28) di tangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (7/3/2025).
Pasutri ini diciduk petugas ketika berada didepan rumah di Jalan Kelayan A Gang Kenanga Banjarmasin.
Dari tangan Ibu rumah tangga dan buruh lepas ini berhasil menyita 10 paket sabu siap.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat narkotika jenis sabu-sabu setelah mendapatkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat diamankan satu paket sabu seberat 2,29 gram disita dari tangan kanan tersangka April,” jelas Kasat, Minggu (16/3/2025).
Sementara itu, 9 paket sabu di temukan dari kantong celana bagian depan milik Lana.
“2 paket sabu seberat 7,22 gram di kantong celana sebelah kanan bagian depan yang dipakainya dan 7 paket sabu seberat 1,76 gram di kantong celana sebelah kiri bagian depan,” ujar Syuaib.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa uang tunai Rp3,1 juta, sebuah microphone dan dua Hp yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut Kasat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam hal inj, Kasat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (yul/KPO-4)