BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemenuhan hak tenaga kerja perempuan patut menjadi perhatian bersama, untuk memastikan bahwa pemberi kerja telah memenuhi haknya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Disnakertrans) dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia Daerah Kalimantan Selatan (AIMI) melakukan kolaborasi kegiatan berupa sosialisasi, dan penjaringan laporan kepada tenaga kerja Perempuan di PT Surya Satrya Timur, Banjarmasin, Kamis, (27/02/2025).
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Yeni Aryani menyampaikan banyak hal mengenai pelayanan publik yang terkait dengan pekerja perempuan.
Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan layanan ketersediaan sarana ruang menyusui, masalah terlambatnya pembayaran gaji, THR, ataupun pembayaran pesangon.
“Jika terdapat kendala dalam semua jenis layanan pada tenaga kerja, maka dapat disampaikan kepada Disnakertrans, jika pihak Disnakertrans tidak menindaklanjuti, maka Ombudsman RI yang kemudian akan menindaklanjutinya,” katanya.
“Kami membuka ruang jika ada permasalahan yang hendak dilaporkan, ataupun sekedar berkonsultasi, kantor kami berada di Jalan. S. Parman No.57 Banjarmasin,” pesan Yeni.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Focus Group Discussion Hak Aktifitas Menyusui Tenaga Kerja dan Ketersediaan Fasilitas Mendukung Menyusui, pada November 2024 yang lalu.
“Harapannya kegiatan serupa tetap dapat dilanjutkan untuk memperluas lingkup cakupan penerima manfaat terkait pentingnya pemenuhan hak tenaga kerja Perempuan di Kalsel, khususnya dalam konteks pemenuhan sarana/prasarana dan kesempatan untuk menyusui,” pungkas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Benny Sanjaya. (lyn/KPO-4)