SERANG, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel), mendatangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Kamis, 6/3/2025, untuk mengumpulkan bahan materi guna penyempurnaan dalam penyusunan dokumen ranperda tersebut.
Ketua Pansus III H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat ditemui usai pertemuan menyebutkan ranperda ini bertujuan untuk membuatkan payung hukum dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran yang berkesinambungan bagi pelaksanaan proyek strategis daerah yang diperkirakan memerlukan pembiayaan besar dan waktu yang lebih lama.
“Karena kita melihat ke depan itu ada beberapa proyek strategis yang memang ngga bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, untuk memastikan tersediannya anggaran dan dan juga program itu bisa berjalan sesuai yang menjadi harapan dari pemerintahan yang baru terbentuk sehingga perlu ada payung hukumnya yang harus kita buat”, tutur penyandang gelar Magister Hukum ini.
Dipilihnya Provinsi Banten menurut Mantan Anggota DPR RI 3 periode ini menjelaskan, karena provinsi ini sudah 2 kali membuat perda pembiayaan tahun jamak, yakni di tahu 2012 dan 2018, sehingga patut ditiru dan menjadi referensi Pansus III DPRD Kalsel dalam penyusunan ranperda dimaksud.
“Ya kita jujur saja, kita tidak mau produk hukum yang kita buat ini akan mempunyai implikasi-implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Sehingga kita meniru dari rule modelnya Banten. Mungkin nanti ada justifikasi-justifikasi yang kita harmonisasikan di dalam kesimpulan ranperda yang akan kita putuskan di daerah”, terang politisi kawakan dari Partai Golongan Karya (Golkar) seraya berharap Pansus III bisa mengoptimalkan penyusunan materi produk raperda yang akan dihasilkan ke depan.
Sekretaris Bappeda Provinsi Banten Sugeng Hariyadi selain menyambut baik juga merasa mendapat kehormatan sekaligus bangga atas kunjungan Pansus III DPRD Kalsel ke Provinsi Banten yang sudah pernah menyelenggarakan pelaksanaan kegjatan yang sifatnya tahun jamak dapat jadi referensi bagi Pansus III DPRD Kalsel.
“Tentu hal yang paling penting adalah, ini berkaitan dengan tahapan yang harus dipenuhi dimana semua pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema tahun jamak harus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku”, ucapnya.
“Mulai dari RPJMD nya harus sudah memuat sebagai sasaran strategis yang harus diwujudkan oleh daerah. Dan itu ditindaklanjuti denga MoU dan nanti akan ada Perda tahun jamak. Dan pesan kami, itu harus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh stake holder sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya”, pungkasnya.(nau/KPO-1)