BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara. Gugatan tersebut terkait dengan sengketa yang saat ini sedang diproses di pengadilan negeri.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, Pelindo telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum untuk mewakili perusahaan dalam proses persidangan ini.
Penunjukan JPN sejalan dengan peran mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha milik negara (BUMN) dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pelindo menghormati dan mendukung sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan. Perusahaan percaya bahwa pengadilan akan memproses perkara ini secara adil dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam agenda persidangan yang telah berlangsung, Pelindo telah menyampaikan jawaban atas klaim/gugatan yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara. Jawaban tersebut mencakup argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi perusahaan dalam sengketa ini.
“Kami berprinsip pada komitmen pengimplementasian Good Corporate Governance dalam setiap hubungan kerjasama dengan semua pihak dan sudah kami sampaikan dalam persidangan gugatan,” jelas Suprayogi Junior Manager Umum dan Humas, Kamis (6/3/2025).
Pelindo berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik dan profesionalisme. Perusahaan berharap agar proses hukum ini dapat segera mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pelindo juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan selama proses hukum ini berlangsung. Perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya.
“Perusahaan akan terus memantau perkembangan proses persidangan dan siap memberikan informasi terkini kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Suprayogi. (Opq/KPO-1)