Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Pemkab Tapin Ajukan Lima Ranperda untuk Pembangunan Daerah

×

Pemkab Tapin Ajukan Lima Ranperda untuk Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm
SEKDA TAPIN - Menyampaikan usulan lima buah Ranperda ke DPRD Tapin. (KP/Ist)

Rantau, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin, Kamis (27/2/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, didampingi Wakil Ketua H. Hairuji dan H. Midpay Syahbani. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Tapin, Dr. Sufiansyah, mewakili Bupati H. Yamani, bersama jajaran pejabat daerah.

Baca Koran

Sekda Tapin menyampaikan bahwa usulan lima Ranperda ini merupakan langkah awal dalam pembangunan daerah tahun 2025.kelima Ranperda itu masing masing.

Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Bertujuan memperbarui regulasi agar pengelolaan aset daerah lebih optimal dan transparan sesuai perkembangan aturan terbaru.

Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Diajukan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, regulasi ini diharapkan menarik investasi serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menjadi langkah strategis menghadapi tantangan lingkungan, termasuk perubahan iklim dan polusi, guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Mengatur peran aktif perusahaan dalam pembangunan daerah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai PP Nomor 47 Tahun 2012.

Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BPR Tapin Sejahtera Bertujuan memperkuat permodalan bank guna mendukung UMKM serta meningkatkan akses kredit bagi masyarakat.

“Kelima Ranperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Kami berharap dapat segera dibahas dan disahkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha di Tapin,” ujar Sufiansyah.

Ia juga menekankan pentingnya regulasi terkait lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas dalam pembangunan berkelanjutan. Selain itu, keterlibatan perusahaan melalui CSR dapat membantu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tapin berharap DPRD dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini agar menjadi produk hukum yang mendukung pembangunan daerah. (abd/K-6)

Baca Juga :  Polres Tapin Beri Penghargaan Kepada Perusahaan Pendukung Ketahanan Pangan
Iklan
Iklan