KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Tersangka pencurian perak berinisial AN (37 tahun) di Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel), kabur hingga ke Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menggelar konferensi pers hasil pengungkapan dan penangkapan tersangka, Kamis (27/3/2025) didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi, Kabagops AKP H Opa, dan Kasat Reskrim Iptu May Pelli.
Pencurian terjadi pada Minggu (19/1/2025) di rumah korban, Desa Baruh Kambang, Kecamatan Daha Utara.
Rumah korban sekitar pukul 10.00 Wita itu sedang tidak ada penghuni, ditinggal pergi ke Pasar Negara bersama isteri.
Memanfaatkan situasi itu, tersangka AN membobol teralis jendela kanan, yang mengarah ke ruang tamu.
Diduga AN mengangkat brangkas besi seberat puluhan kilogram yang berisi perak, dari kamar korban dan dibawa ke luar rumah.
Kemudian pergi dengan menyelam dari sungai belakang rumah korban. Hal itu berdasarkan informasi, warga yang curiga melihat AN menyelam dengan membawa palu.
AN lalu membuka paksa brangkas, dan mengambil isinya.
Sepulang korban dari pasar sekitar pukul 12.15 Wita, menyadari adanya pencurian dan memperoleh informasi warga, korban bercebur ke sungai belakang rumah AN dan menemukan brangkas.
Posisi brangkas sekitar tiga meter, dari dapur rumah tersangka.
Setelah dibuka, brankas sudah kosong. Isi sebelumnya berupa emas dan perak berbagai jenis perhiasan seperti kalung, gelang, cincin dan anting.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, korban mengalami kerugian berupa emas mentah seberat 3 gram dan perak dengan total berat sekitar 4 kilogram.
“Unit Pidum dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan akhirnya berhasil
mengamankannya di Grogot,” ungkap Kapolres.
AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatur, saat penangkapan, anggota menemukan perak dalam jumlah banyak yang disimpan di kotak ponsel.
“AN mengakui perak tersebut dari hasil mencuri di rumah korban, dan sebagian perak serta emas dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Tabalong,” ungkapnya.
Dijelaskannya, AN mengetahui korban memiliki banyak perak, karena merupakan penjual di pasar.
AN beserta barang bukti, kini diamankan di Mapolres HSS, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
AN dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tor/KPO-4)