Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Pengangkatan CASN dan PPPK Pemprov Kalsel

×

Pengangkatan CASN dan PPPK Pemprov Kalsel

Sebarkan artikel ini
cpns

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024 sudah dipastikan mundur. Begitu pula dengan PPPK.

Hal ini sudah tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 per 8 Maret tentang penyesuaian jadwal.

Baca Koran

Menyikapi hal tersebut Pemprov Kalsel memastikan mengikuti arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di mana pengangkatan akan dilaksanakan akhir 2025 dan awal 2026.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Mashudi, menerangkan bahwa Pemprov Kalsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh proses pengangkatan ASN berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap bagi calon ASN untuk tidak mengundurkan diri dari bekerja selama belum menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS maupun PPPK serta mengimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal dan proses pengangkatan,” tukasnya.

Ditambahkannya bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang belum ditetapkan NIP CPNS dan NI PPPK akan tetap dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan pengangkatan.

Namun, dalam proses penetapan NIP banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan.

Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal pengangkatan.

“Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, sementara Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Sedangkan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2025, dan keputusan pengangkatan CPNS diserahkan maksimal pada 1 September 2025,” jelasnya.

Sedangkan peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT 1 Maret 2026.

Baca Juga :  8 TPAKD Provinsi Kalsel Dikukuhkan

Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 30 November 2025 dan penandatanganan perjanjian kerja serta keputusan pengangkatan PPPK dilakukan paling lambat 1 Februari 2026.

Lebih jauh Mashudi menjelaskan, pemerintah juga memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan. Jika mereka masih memenuhi syarat usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. (mns/K-2)

Iklan
Iklan