Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Peningkatan Pengelolaan Sampah dan Kesejahteraan Sosial, Kanwil Kemenkum Kalsel Harmonisasi Ranperbup HST

×

Peningkatan Pengelolaan Sampah dan Kesejahteraan Sosial, Kanwil Kemenkum Kalsel Harmonisasi Ranperbup HST

Sebarkan artikel ini
IMG 20250321 WA0024 1

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menggelar rapat harmonisasi guna memastikan keselarasan dua rancangan peraturan bupati yang tengah disusun oleh Pemkab HST, Kamis (20/3/25).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta dihadiri oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Mursyidi beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah Syahbidin beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Taufik Rahman beserta jajaran, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Baca Koran

Dalam rapat tersebut, dilakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati, yakni Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025-2045 dan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pelaksanaan Rumah Singgah Murakata.

Rancangan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 yang mengharuskan setiap kota dan kabupaten memiliki dokumen Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP) sebagai acuan dalam pengelolaan persampahan selama minimal sepuluh tahun. Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang termasuk kategori kota sedang dengan jumlah penduduk 268.360 jiwa, diwajibkan untuk menyusun dokumen ini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah dalam jangka panjang. 

Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, peraturan ini juga dirancang untuk melindungi sumber daya air, tanah, dan udara dari pencemaran serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai.

Baca Juga :  Sisir Konsesi PT AGM Menggunakan Drone Udara

Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Rumah Singgah Murakata disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya mereka yang terlantar. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam menjalankan tugasnya dalam menyediakan tempat penampungan sementara bagi PMKS, meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar teknis, serta memberikan solusi dalam penanganan PMKS yang memerlukan bantuan.

Dalam rapat ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan berkualitas. Ia menekankan pentingnya pemantapan dan pembulatan konsep serta penyusunan regulasi yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, sehingga peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang berada di bawahnya. 

Diskusi dalam rapat ini juga mencakup pembahasan mengenai substansi dari kedua rancangan peraturan bupati, dengan peserta rapat memberikan masukan terkait aspek teknis, implementasi di lapangan, serta potensi kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya. Masukan yang diberikan bertujuan untuk menyempurnakan regulasi agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (KPO-1)

Iklan
Iklan