PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalteng, HM Katma F Dirun menyampai jawaban Gubernur terkait Raperda Tambang.
“Pemprov sepakat pengelolaan pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya di Kalteng,” kata Katma mewakili Gubernur pada rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (17/03/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, dengan agenda Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Katma F Dirun mengungkapkan, pengelolaan pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
Dipaparkan, Raperda telah mewujudkan hal tersebut dalam pasal-pasalnya, bahwa tujuan dari pengelolaan pertambangan khususnya MBLB, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja dan lain sebagainya.
Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, tentunya pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, akan membawa dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.
“Hal tersebut sejalan dengan visi misi Gubernur, dimana Raperda ini dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalteng, melalui peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar,” ujar Plt. Sekda Kalteng.
Paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalteng beserta anggota, staf ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kalteng, unsur Forkompimda, serta pimpinan partai politik, Perguruan Tinggi, Perbankan, BUMN dan BUMD, sesepuh daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, Ormas, dan tenaga ahli DPRD. (drt/KPO-4).