BANJARBARU, Kalimantanpost.com– Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng curah ilegal yang dikemas ulang dengan label palsu Minyakita dan mengalami pengurangan takaran.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers pada Jumat (28/03/2025) mengungkapkan, bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 292 dus minyak goreng, 248 kemasan botol, serta mesin produksi yang digunakan untuk mengemas ulang minyak goreng curah.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan industri, lalu melabelinya sebagai Minyakita dan menjualnya sebagai minyak goreng konsumsi.
Selain itu, pelaku juga mengurangi takaran dari seharusnya 1 liter menjadi sekitar 700-850 ml per kemasan.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota Bhabinkamtibmas yang melihat adanya mobil tangki keluar masuk di sebuah rumah di kawasan Guntung Paikat, Banjarbaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya kegiatan pengemasan ulang minyak goreng ilegal secara tertutup oleh pelaku.
Minyak goreng ilegal ini telah beredar di berbagai daerah, termasuk Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan. Pelaku diketahui telah menjual minyak goreng tersebut selama sekitar tiga bulan, dengan total penjualan mencapai 9-10 tangki.
Dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan, dengan menjual minyak goreng tersebut seharga Rp16 ribu hingga Rp17 ribu per liter, lebih tinggi dari harga pasaran yang seharusnya Rp15,7 ribu per liter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Penyidik terus melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap karyawan yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kapolres.
Sementara itu, hasil pemeriksaan mengenai higienitas minyak goreng tersebut masih menunggu analisis dari tim ahli. Jika ditemukan adanya pelanggaran tambahan, pasal yang disangkakan dapat bertambah.(dev/KPO-4)