KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus, dengan mengamankan 22 tersangka selama Januari hingga Maret 2025.
Hal itu diungkapkan Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi, Kabagops AKP H Opa, dan Kasat Resnarkoba Iptu Cahyo Sugiono, saat konferensi pers, Kamis (27/3/2025), di aula Mapolres HSS.
Secara keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa 69 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 145,48 gram. Lalu, 61 butir obat Carnophen, 6 butir pil ekstasi merah muda, uang sejumlah Rp11,67 juta, 3 unit sepeda motor, 15 unit ponsel, 5 buah pipet, 5 buah timbangan digital, dan 1 buah bong.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengungkapkan, dari total barang bukti sabu-sabu 145,8 gram tersebut jika diuangkan dalam Rp1,5 juta per gram, maka totalnya sebesar Rp218,7 juta
“Dari setiap gram sabu-sabu, diasumsikan dapat dikonsumsi oleh 8 orang. Maka kita kita dapat menyelamatkan 1.166,4 jiwa,” ujarnya.
Dijelaskannya, barang haram tersebut rata-rata berasal dari Kota Banjarmasin. Kabupaten HSS yang berada di tengah-tengah provinsi, menjadi perlintasan transaksi maupun peredarannya.
Kapolres mengatakan, para terdakwa dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Secara tanpa hak, atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, subsider secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Muhammad Yakin Rusdi menuturkan, berdasarkan data, rata-rata pengguna berusia di bawah 30 tahun. Sehingga ia mengimbau, para orangtua lebih mengawasi kegiatan anak-anak.
“Seperti yang kita ketahui, narkoba ini apapun bentuk dan jenisnya itu merusak generasi muda,” jelasnya. (tor/KPO-4)