Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres HSS Ungkap 5 Kasus Curanmor Hasil Operasi Jaran Intan 2025

×

Polres HSS Ungkap 5 Kasus Curanmor Hasil Operasi Jaran Intan 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250327 WA0038 scaled e1743070464526

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Operasi Jaran Intan yang dilaksanakan 7 sampai 18 Maret 2025.

Sebanyak 14 unit motor berbagai tipe dan merk, ditampilkan bersama para tersangka, saat konferensi pers, Kamis (27/3/2025) siang di Aula Mapolres HSS.

Kalimantan Post

Tersangka pertama inisial IW (33 tahun), menggadaikan mobil yang disewa pada 3 Desember 2024 di Tibung Raya, Kecamatan Kandangan.

Lalu, tersangka inisial FR (45 tahun), menggelapkan motor dengan modus meminjam pada 17 November 2024 di Kandangan, lalu dibawa kabur.

Sementara tersangka inisial IM (51 tahun) warga Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, mencuri sepeda motor dinas bidan desa.

“IM memantau dan melihat kunci motor yang terpikir, dengan kunci masih terpasang pada 4 Mei 2024 waktu dini hari,” terang Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi, Kabagops AKP H Opa Atim Wibawa, dan Kasat Reskrim Iptu May Pelli.

IM bahkan sempat mengubah warna motor dan plat nomor polisi.

Para tersangka merupakan hasil dari target operasi, pada Operasi Jaran Intan 2025.

Satreskrim Polres HSS juga berhasil mengungkap dua non target operasi, yakni satu tersangka sedang berproses atau ditahan dalam perkara lain di Polres HST.

Lalu , tersangka inisial AB warga Batu Raya, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng yang saat sedang di tahan dalam perkara lain di Lapas Kelas II B Tamiang Layang.

“Para tersangka kasus pengelapan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara kasus pencurian dengan pemberatan, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana Sub 362 KUHPidana dengan ancama hukuman 7 tahun penjaran. (tor/KPO-4).

Baca Juga :  Korban Banjir di Bali Bertambah jadi 16 Orang Meninggal, Satu Masih Hilang

Iklan
Iklan