Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHukum & Peristiwa

Polresta Banjarmasin Perpanjang Masa Berlaku SIM Selama Libur Nasional

×

Polresta Banjarmasin Perpanjang Masa Berlaku SIM Selama Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20250316 WA0027
PELAYANAN SIM - Pelayanan SIM di Polresta Banjarmasin, yang memberikan dispensi bagi masyarakat masa berlakunya berakhir pada 28 Maret hingga 7 April. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Libur dan cuti bersama Lebaran 2025 menyebabkan beberapa aktivitas atau kegiatan di instansi pemerintahan juga ikut libur, salah satunya kegiatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terkait hal tersebut, kepolisian akan memberikan dispensasi untuk waktu perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis di hari libur dan cuti bersama Lebaran 2024.

Baca Koran

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, tidak perlu khawatir.

Polresta Banjarmasin memberikan kebijakan perpanjangan SIM dengan tenggang waktu tambahan, agar masyarakat tetap dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan.

Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo, mengungkapkan, pelayanan perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 28 Maret hingga 7 April 2025, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 8-15 April 2025,” jelas Sunarmo, Sabtu (15/3/2025).

Namun, Sunarmo menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, pemegang SIM yang belum memperpanjang harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan hingga tenggat akhir, guna menghindari antrean panjang.

“Sebaiknya manfaatkan waktu yang diberikan agar proses perpanjangan berjalan lancar,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur nasional, dan memastikan kelancaran dalam berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(yul/KPO-4)

Baca Juga :  Syukuran Sederhana, Hasnuryadi Sulaiman Bersilaturahmi dengan para Habaib dan Alim Ulama
Iklan
Iklan