BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Sebanyak 11 personil gabungan terdiri dari tujuh orang Unit Reskrim, satu Personil Unit Intel, dua Pers Unit Samapta serta satu Pers Unit Lantas Polsek Banjarmasin Tengah melakukan razia ke hotel-hotel melati yang ada di wilayah hukumnya, Minggu dinihari (16/3/2025).
Razia yang dimulai sekitar pukul 01.00 Wita langsung dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto SIk MM didampingi para Kanit dengan melakukan penyisiran ke Jalan Anang Adenansi tepatnya di Hotel Rajawali, Hotel Guest House Steven Banjarmasin Tengah.
Dikatakan Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto SIk MM dari razia tersebut diaman 19 orang bukan suami istri, dan satu orang tanpa membawa KTP.
“Kita melakukan pendataan dan kita akan memanggil orang tuanya supaya datang ke Mapolsek untuk mengetahui apa yang sudah dilakukan anaknya,” ujarnya.
Kapolsek Eka juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terutama yang belum menikah agar tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi ini di bulan puasa Ramadhan.
“Untuk sanksi pemilik hotel dari kepolisian sementara belum ada. Kita akan berkordinasi dengan Dinas Pariswisata, untuk memastikan sanksi apa saja bagi pemilik hotel melati,” ujar Eka.
Ditambahkan Kapolsek, dengan seringnya razia akan lebih baik lagi untuk menindak kejahatan diluar. (fik/KPO-3)