Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Ratusan Miliar Digelontorkan Pemprov Kalsel

×

Ratusan Miliar Digelontorkan Pemprov Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 thr

Besaran tunjangan tergantung golongan, pangkat, dan jabatan.

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Total Rp 115 Miliar digelontorkan Pemprov Kalsel secara bertahap.

Kalimantan Post

Dana tersebut dialokasikan untuk tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.

Dana sebesar itu untuk mengakomodir PPPK yang berjumlah 3.589 orang dan ASN yang berjumlah 9.889 orang.

THR atau gaji 14 besarannya sesuai gaji pokok dan tunjangan.

Pencairan sendiri secara bertahap. Gaji pokok mulai Kamis (20/3) kemarin. Kemudian untuk tunjangan akan dimulai tanggal 24 Maret mendatang.

“Pencairan bertahap. Sesuai kelengkapan dan kesiapan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing,” jelas Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris

“Besaran THR yang diterima ASN dan PPPK tahun 2025 berdasarkan gaji dan tunjangan yang dibayar untuk bulan pebruari 2025.

Besaran tunjangan tergantung golongan, pangkat, dan jabatan,” tambahnya.

Adapun tunjangan yang diterima ASN atau PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Idris menyampaikan jumlah total keseluruhan alokasi anggaran THR sudah tersedia sekitar Rp 65 miliar untuk gaji, sedangkan untuk TPP sebesar Rp 50 Miliar.

“Kesemua alokasi itu akan disalurkan untuk total jumlah ASN yang berstatus PNS sebanyak 9.889 orang dan PPPK sebanyak 3589 orang di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, m” urai Idris.

Disampaikannya kalau pencairan itu berdasar Peraturan Pemerintah No. 11/2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

“Untuk aturan turunan yakni Pergub sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel H Muhidin sehingga pencairan THR dan Gaji ke 14 tersebut sudah bisa dicairkan, ” tambahnya.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Soroti Pemberian Amnesti

Sedangkan untuk gaji ke 13 nanti akan disalurkan pada sekitar bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. (mns/K-2)

Iklan
Iklan