BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang remaja berinisial AZ (18), warga Jalan Sungai Bilu, Banjarmasin Tengah, diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
AZ yang masih berstatus pelajar tertangkap tangan sedang membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 130 cm tanpa surat izin yang sah.
Diamankannya AZ berawal saat petugas dari Tim Macan Reskrim melakukan patroli di kawasan Jalan Keramat Raya, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur dan menemukan beberapa remaja yang beriringan mengendarai sepeda motor.
Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan celurit tersebut di tangan AZ.
“Berdasarkan pengakuan AZ Saat bahwa senjata tajam tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran,” jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa kepada awak media, Sabtu (1/3/2025)
Dalam hal ini, Eru mengingatkan masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak remaja, khususnya selama bulan suci Ramadan.
“Agar orang tua tidak mudah mengizinkan anak-anak mengendarai sepeda motor pada malam hari, demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut dan jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan, Penyimpanan, dan Penguasaan Senjata Tajam tanpa Surat Izin yang Sah. (yul/KPO-4)