Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
EkonomiHukum & Peristiwa

Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal di Oktober s.d Desember 2024

×

Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal di Oktober s.d Desember 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20250124 WA0126
Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober s.d Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang
dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk,
situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan
penipuan (impersonation).


Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau
kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
a. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
b. CCS Compleo, penawaran investasi;
c. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;
d. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan
berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;
e. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
f. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin
server AI yang menawarkan penghasilan harian;
g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto
dengan teknologi AI; dan
h. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan
12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197
entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati,
waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi
karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data
pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait
pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi
maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak
kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian
Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang
masih meresahkan masyarakat.
Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Koran


Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di
sektor keuangan, pada tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-
Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang
tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti
perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi
penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat
dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi s.d. 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan.
Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari
jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran
(28,72 persen). Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar
Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar
(20,14 persen).

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa
keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan
transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat
http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Baca Juga :  Laporan Pelanggaran Kode Etik drg Elvera oleh SDIT Ukhuwah ke Inspektorat Kandas

Perkuat Sinergi Antarlembaga
Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan
pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan pertemuan
koordinasi High Level Meeting dengan seluruh anggotanya yang terdiri dari regulator
keuangan, kementerian, dan lembaga negara.

Pertemuan yang telah diselenggarakan pada 20 Desember 2024 lalu di Jakarta, dihadiri oleh perwakilan 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI yang terdiri dari:
OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menjadi anggota Satgas PASTI.

Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
1. Penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum;
2. Penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal
informasi dari anggota Satgas PASTI Pusat dan Satgas PASTI Daerah;
3. Penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI; dan
4. Rencana strategis untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang
mulai beroperasional pada 22 November 2024.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online
yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal
hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK
dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau
email: satgaspasti@ojk.go.id. (KPO-1)

Iklan
Iklan