Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan JelangLebaran

×

Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan JelangLebaran

Sebarkan artikel ini
tk8hqsmpi7azfo0
Foto: Ilustrasi

Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal di Januari s.d. Februari 2025

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati
terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan
Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. Beberapa macam modus penipuan
tersebut antara lain:
a. Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi
kebutuhan jelang lebaran;
b. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu
singkat;
c. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi
melalui link/tautan;
d. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin
untuk mengelabui korban; dan
e. Penawaran kerja paruh waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:
a. Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;
b. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa
risiko;
c. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan
d. Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

Baca Koran


Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Pada periode Januari s.d. Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508
entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten
penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan
melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota,
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat
penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga sejak 2017 s.d. 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721
entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas
pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga :  Usaha Sukses Bersama BTPN Syariah, Kutsiyah Kantongi Omzet Rp10 Juta per Bulan


Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati
terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay
One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak
tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP
1/STPASTI/I/2025.


Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali
dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di
beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi
Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang
tidak berizin atau ilegal.
Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang
diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak
hukum.


Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait
pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi
maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal
tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor
kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.


Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian
Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang
masih meresahkan masyarakat.
Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).


Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di
sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat
Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC didirikan oleh OJK bersama
anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem
pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi
di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, IASC telah menerima
67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893
dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan
pemblokiran.
Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun
dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Baca Juga :  Sepekan Jelang Lebaran 17.911 pemudik Lintasi Bandara Syamsudin Noor


Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa
keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan
transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi
para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk
dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat
http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.


Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online
yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal
hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK
dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau
email: satgaspasti@ojk.go.id. (KPO-1)

Iklan
Iklan