Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Sebanyak 129 Warga Binaan di Rutan Barabai Terima Remisi Idul Fitri

×

Sebanyak 129 Warga Binaan di Rutan Barabai Terima Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
IMG 20250328 WA0036
Rutan Barabai saat memberi remisi khusus Idul Fitri kepada narapidana di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (27/3/2025). (Antara/Repro Rutan Barabai)

BARABAI, Kalimantanpost.com – Sebanyak 129 warga binaan
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, termasuk pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan menerima remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Total remisi yang telah terbit 129 orang, terdiri usulan remisi pertama 2025 sebanyak 31 orang dan usulan remisi lanjutan sebanyak 98 orang,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Muhammad Rusdi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat (28/3/2025)

Baca Koran

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh Kepala Rutan, pejabat struktural, staf pegawai, serta perwakilan narapidana Rutan Kelas IIB Barabai.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Namun, dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 ini, tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi di Rutan Barabai karena tidak terdapat warga binaan beragama Hindu.

Rusdi menerangkan, pemberian remisi khusus Idul Fitri 1446 H di Rutan Kelas IIB Barabai diusulkan sebanyak 136 orang dari total 182 orang narapidana, namun yang telah terbit sebanyak 129 orang.

“Remisi khususnya beragam, ada pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan,” jelasnya.

Kemudian, terdapat dua orang narapidana yang masuk kategori RK II yang habis masa pidana dan dapat bebas saat Hari Raya Idul Fitri, serta terdapat lima orang warga binaan yang belum terbit usulan remisi terkait dengan narapidana narkotika PP 99.

“Untuk lima orang yang belum terbit SK masih dalam proses verifikasi kantor pusat,” jelasnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan dengan lebih baik.

Baca Juga :  Wabup HST Buka Puasa Bersama PPP

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan hingga pemberian remisi ini.

“Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik setelah menjalani masa pidana,” ungkap Komang.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan semakin banyak warga binaan yang dapat merasakan manfaat program pembinaan di Rutan Kelas IIB Barabai serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan