Kasongan, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas PerindustrianTransmigrasi dan Tenaga Kerja (Printrasnaker) menghimbau dan memerintahkan seluruh perusahaan di Kabupaten Katingan baik perkebunan, perkayuan, pertambangan dan perusahaan swasta lainnya wajib membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya sesuai ketentuan.
“Kita di Printrasnaker selalu mengingatkan seluruh perusahaan di Katingan agar membayar THR karyawannya, sebelum hari raya idul fitri dan akan mengirim surat ke setiap perusahaan yang ada di Katingan terkait pembayaran THR,” sebut kepala Dinas Printransnaeker Kabupaten Katingan H. Supardi, Selasa (11/ 3 /2025) di Kasongan.
Sebutnya, Printrasnaker selalu siap menerima surat dan masukan dari seluruh karyawan perusahaan di Katingan yang tak membayar THR karyawannya sesuai ketentuan, ” maka dari itu, selalu kami ingatkan perusahaan baik besar maupun kecil, agar memperhatikan dan membayar kewajibannya kepada karyawannya seperti pembayaran THR tepar waktu,” himbaunya.
Dirinya berharap, pihak perusahaan di Katingan dapat memahami pembayaran THR karyawan, sehingga tak ada permasalahan yang timbul di perusahaan karena tuntutan karyawannya, “kita berharap, hal ini bisa dipahami baik perusahaan dan karyawan terkait hak dan kewajiban perusahaan, “timpalnya. (Isn/K-10)