DENPASAR, Kalimantanpost.com – Sepasang kekasih asal Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Ni MBM (19) dan lelaki berinisial I Putu ADP (23) ditetapkan Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur sebagai tersangka yang diduga membuang bayi hasil aborsi.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Kota Denpasar AKP I Ketut Sukadi di Denpasar, Senin (10/3/2025) mengatakan tersangka Ni MBM yang masih berstatus mahasiswa dan pacarnya I Putu ADP diduga menguburkan jasad bayi hasil aborsi itu Rabu (5/2) malam sekitar pukul 23.00 Wita di Pantai Padanggalak, Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur.
“Mereka sudah pacaran kurang lebih dua tahun, mereka menguburkan di pantai karena ketakutan,” kata Sukadi.
Sukadi menjelaskan bayi berjenis kelamin perempuan yang dikuburkan di tumpukan pasir tersebut diperkirakan berusia tujuh bulan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 77 A Jo Pasal 45 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak.
Sukadi menjelaskan aksi pasangan kekasih tersebut terjadi pada 5 Maret 2025. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi sekitar pukul 22.00 Wita, yang melihat sebuah mobil Suzuki APV berwarna silver di dekat tugu Pantai Padanggalak.
Saksi juga melihat seorang laki-laki berjalan ke belakang tugu dan menggali pasir menggunakan kayu di tengah kegelapan malam. Berselang satu jam, saksi melihat sarana persembahyangan berupa pejati yang kelihatan masih baru dan diduga milik pria yang dilihatnya itu.
“Karena penasaran dan curiga, saksi bersama pacarnya mendekati lokasi dan mengorek tanah yang baru saja digali (pelaku), kemudian menemukan bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar,” katanya.
Bayi tersebut dikubur di kedalaman sekitar 30 cm dan dibungkus kain selimut merah muda.
Saksi segera berteriak meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Denpasar Timur.
Tim Inafis Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur yang menerima informasi tersebut pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil olah TKP Inafis Polresta Denpasar menemukan kondisi bayi menggunakan baju dan terbungkus dengan kain selimut warna pink, nihil tanda kekerasan, batok kepala dalam kondisi belum tersambung sempurna,” katanya.
Selain itu, bayi diduga lahir sehari sebelumnya. Setelah olah TKP, tim BPBD Kota Denpasar mengevakuasi korban menuju RS Prof. Ngurah Sanglah Denpasar.
Atas dasar kejadian itu, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di RS Cahaya Bunda Tabanan.
Berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku, keduanya mengakui perbuatannya tersebut.
Sukadi mengatakan kedua pelaku mengakui telah membeli obat lewat online untuk menggugurkan kandungan. Obat-obatan tersebut dikonsumsi secara rutin oleh tersangka Ni MBM untuk menggugurkan kandungan sehingga membuat janin di dalam kandungan tidak ada pergerakan.
Pada akhirnya, tersangka Ni MBM melahirkan di RS Cahaya Bunda Tabanan. Setelah lahir, tim medis yang menangani persalinan itu menyatakan bahwa bayi tersebut tidak bernyawa sehingga menyerahkannya kepada pihak keluarga.
Tersangka Putu ADP pun mengambil jasad bayi tersebut dan menguburkannya di Pantai Padanggalak Denpasar. (Ant/KPO-3)