BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Solidaritas Aksi Kamisan Kalimantan Selatan (SAKK) akan menggelar aksi simbolik sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus pembunuhan wartawati asal Banjarbaru, Juwita. Aksi ini akan berlangsung pada Kamis, 3 April 2025 pukul 15.30 WITA di Bundaran Simpang 4 Banjarbaru.
Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Banjarbaru, SAKK menyoroti dinamika nasional terkait RUU TNI, namun juga menekankan kasus pembunuhan Juwita, yang diduga dilakukan oleh seorang aparat dari kesatuan TNI AL, belum mendapat perhatian yang cukup.
“Kami ingin bersolidaritas dengan melakukan aksi simbolik untuk menyoroti kasus ini,” tulis Koordinator Aksi Kamisan, Iqbal Hambali, dalam surat yang bertanggal 27 Maret 2025.
Juwita, seorang jurnalis media online di Banjarbaru, ditemukan tewas beberapa waktu lalu. Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan keterlibatan seorang anggota TNI AL sebagai pelaku.
Aksi Kamisan sendiri dikenal sebagai gerakan yang menyuarakan isu-isu HAM dan keadilan. Dengan adanya aksi ini, diharapkan kasus Juwita mendapat perhatian lebih luas dan proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan serta adil.
Pihak penyelenggara berharap aksi ini berjalan lancar dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kepolisian juga telah menerima pemberitahuan terkait aksi tersebut.
Aksi solidaritas ini menjadi bagian dari upaya mendorong penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan terhadap jurnalis serta memastikan transparansi dalam penanganan kasus oleh pihak berwenang.
Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna menegaskan dalam kasus Juwita, banyak temuan di lapangan kasus ini terindikasi kuat sebagai pembunuhan berencana.
“Kasus ini memang indikasi kuat pembunuhan berencana,” kata Rendy
Seperti harapan keluarga korban, Rendy juga mendorong agar perkara hukum ini diproses di peradilan sipil bukan militer. Sebab tindak pidana yang dilakukan Jumran merupakan pidana umum bukan pidana yang berkaitan dengan kemiliteran.
“Transparansi dan akses publik dalam persidangan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa adanya tekanan dari institusi tertentu,” jelas Rendy. (dev/KPO-3)