Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Akbar Akui Beri Perintah ke Bambang untuk Menembak Bos Rental

×

Terdakwa Akbar Akui Beri Perintah ke Bambang untuk Menembak Bos Rental

Sebarkan artikel ini
IMG 20250303 WA0067
Pemeriksaan terdakwa dua atas nama Sersan Satu Akbar Adli dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Terdakwa dua yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Sersan Satu Akbar Adli mengaku yang memerintahkan terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman hingga tewas.

Awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Akbar soal alasan dirinya menyerahkan senjatanya kepada Bambang.

Baca Koran

“Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?” tanya Oditur Gori di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

“Itu kami pokoknya meminta…,” kata Akbar.

“Pertanyaan saya dengar, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?” tanya Gori lagi.

“Kami teriak ‘Tut, tembak, Tut’ kalau tidak salah sambil teriak,” jawab Akbar.

“Di tentara itu apa namanya?” kata Gori.

“Siap, (namanya) perintah,” ucap Akbar.

Diketahui, Bambang tak memiliki Surat Izin Senjata (SIS). Akbar mengaku menyerahkan senjata itu secara spontan kepada Bambang untuk .menjaga diri.

Hal itu karena sebelum tiba di Rest Area KM45, terdakwa sempat terlibat bentrok di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten dengan rombongan korban yang hendak mengambil mobil rental.

“Spontanitas dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya,” kata Akbar.

“Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?,” tanya Oditur lagi.

“Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri,” jawab Akbar.

Oditur mengaku heran Akbar dapat memberikan senjata api tersebut dengan mudah kepada Bambang bahkan memberi perintah untuk menembak.

Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

Baca Juga :  Pengacara Ronald Tannur Mengaku Beri Rp6 Miliar ke Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan