BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Baru menjajak Kota Banjarmasin, seorang pria HE alias Arul (30), kedapatan membawa senjata tajam (sajam), saat berada di Jalan Pangeran Antasari depan Kantor Bank BNI Banjarmasin Timur, Rabu dinihari (5/3/2025), sekitar pukul 02.20 WITA.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Provinsi RT. 04 Kelurahan Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), disana anggota menemukan barang bukti berupa satu buah sajam jenis Badik.
Dimana saat itu anggota Polsekta Banjarmasin Timur, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM, bersama sejumlah anggotanya sedang melakukan patroli untuk menjaga keamanan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Pada saat berada di Tempat Kejadian Pekara (TKP), anggota melihat dua pria mencurigakan gerak-geriknya, lalu anggota mencoba melakukan penggeledahan ditubuhnya.
Alhasilnya anggota menemukan barang bukti dibalik bajunya bagian pinggang sebelah kanan, lalu anggota langsung digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
Saat ditanya tersangka Arul, dalam kesehariannya sebagai sopir, mengaku bahwa dirinya baru saja sampai di Kota Banjarbaru, lalu dijemput dan diajak ke Kota Banjarmasin.
Saat berada di TKP, Arul sempat berhenti dan ngobrol bersama, dan terkejut kedatangan petugas yang berpakaian preman dan melakukan penggeledahan di tubuh.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 12 Darurat Tahun 1951.(fik/KPO-4)