Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Bisa Pakai Sisa Lahan di TPA Basirih, Dengan Catatan Penuhi Persyaratan

×

Banjarmasin Bisa Pakai Sisa Lahan di TPA Basirih, Dengan Catatan Penuhi Persyaratan

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3 Klm Kunjungan Menteri
KUNJUNGAN TPA- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq me-lakukan kunjungan ke UPTD TPA Basirih, di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (15/3). (KP/Zaidi)

Wali Kota bisa menjalankan semua yang kita rekomendasikan, namun jangan bersenang hati dulu, kalau nanti kajiannya tidak sesuai akan kami tutup kembali

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kabar gembira bagi kondisi darurat sampah di Kota Banjarmasin, pasalnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan ke UPTD TPA Basirih, di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada pertengahan Maret lalu dan menyatakan sisa lahan masih bisa dipakai selama mengikuti prosedur yang disyaratkan.

Kalimantan Post

Kunjungan itu dalam rangka pemeriksaan atau evaluasi kembali terhadap kondisi UPTD TPA pasca ditutup sejak awal bulan Februari lalu dan muncul peluang agar landfill yang belum terpakai dapat digunakan untuk pengelolaan sampah.

Hanif mengungkapkan, kondisi TPA Basirih tersebut akan dilakukan evaluasi kembali, jika ditemukan landfill yang masih dapat digunakan akan dilakukan pertimbangkan kembali untuk dibuka dan berfungsi sebagai lahan pengelolaan sampah.

“Dengan catatan untuk open dumpingnya tetap dihentikan, dan yang masuk landfill itu hanya boleh residu saja, sehingga disitu harus ada pengelolaannya, nanti untuk petunjuk teknisnya akan kita berikan,” kata Hanif kepada awak media disela-sela kunjungan ke TPA Basirih.

“Kami minta nanti, Wali Kota bisa menjalankan semua yang kita rekomendasikan, namun jangan bersenang hati dulu, kalau nanti kajiannya tidak sesuai akan kami tutup kembali,” jelasnya.

Hanif juga meminta agar semua pihak dapat bekerja sama dalam penaganan sampah yang menjadi permasalahan di Kota Banjarmasin, terlebih saat ini kota berjuluk Seribu Sungai itu sedang mengalami kondisi darurat sampah.

“Karena inikan satu kesatuan, jadi semuanya harus bergerak, masyarakat harus aktif juga, dan saya juga meminta walikota agar membuat regulasi untuk menegakkan pengelolaan sampah di beberapa kawasan, seperti di kampus, pasar, perumahan, hotel, restoran, dan kafe,” beber Hanif.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Tanah Laut Berikan Tanggapan Terkait Dua Anggota PAW

Menurutnya, regulasi itu nanti untuk mewajibkan para pelaku usaha menangani sampahnya masing-masing. Kalau itu bisa ditangani, mungkin hampir 15 persen sampah di Banjarmasin bisa terselesaikan, jadi tinggal bagaimana walikota Banjarmasin mendorong kuat informasi, komunikasi, dan edukasinya diseluruh lapisan.

Kemudian, lanjut Menteri LHK untuk pengelola kawasan juga wajib menangani sampahnya sendiri, tidak boleh menjadi beban pemerintah daerah. Untuk produsen-produsen sampah, seperti pembuat makanan dan minuman yang menggunakanan kemasan juga akan kami dipinta tanggung jawab atas sampah yang ditimbulkannya di Kota Banjarmasin.

“Jadi nanti mereka juga akan terlibat untuk menyelesaikan terkait sampah yang ditimbulkannya di Banjarmasin. Paling tidak, dia nanti membeli kembali kemasan-kemasan yang sebelumnya sudah dia jual disini,” tutup Hanif.

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin juga membenarkan jika di TPA Basirih Banjarmasin ada lahan yang masih tersisa lima hektar berupa tanah yang bisa untuk membuang sampah sementara. Namum sebelum memakai lahan tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kita akan optimalkan dan memakai sisa TPA tetapi ngak bisa serta merta,’’ucap Wali Kota HM Yamin yang menjawab wartawan dengan penuh kehati-hatian.(nau/K-3)

Iklan
Iklan