Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Sosialisasikan SPMB Tanpa Suap dan Pungli, KS Ditekankan Jaga Transparansi

×

Banjarmasin Sosialisasikan SPMB Tanpa Suap dan Pungli, KS Ditekankan Jaga Transparansi

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3 KLm Kontrak 2 2
MITIGASI RESIKO SPMB- Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat bersama Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi dan Mitigasi Risiko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa Praktik Penyuapan/Gratifikasi/Pungli, Fraud dan Pengelola Pengaduan, bertempat di Aula SMPN 7 Banjarmasin. (KP/MEDCENBJM)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat bersama Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi dan Mitigasi Risiko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa Praktik Penyuapan/Gratifikasi/Pungli, Fraud dan Pengelola Pengaduan, bertempat di Aula SMPN 7 Banjarmasin, Selasa (22/04/25).

Sosialisasi dipimpin Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman didampingi Inspektur Kota Banjarmasin Dolly Syahbana, Plt Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama, sejumlah lurah serta seluruh kepala sekolah se-Kota Banjarmasin dan jajaran terkait.

Baca Koran

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ikhsan Budiman mengatakan, sosialisasi yang berlangsung dalam sistem dua arah ini menjadi wadah penyampaian informasi dari Dinas Pendidikan kepada seluruh sekolah, sekaligus dengar pendapat dan masukan atas kekhawatiran para kepala sekolah terkait pelaksanaan SPMB tahun ini.

“Dalam wujud program Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) salah satu titik rawan yang dipantau di tahun 2025 adalah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” ucapnya.

Maka dari itu, ujarnya, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah potensi kerentanan dan penyimpangan dalam proses seleksi siswa, khususnya terhadap praktik-praktik pemaksaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Antisipasi ini tidak cukup dilakukan hanya di tingkat sekolah, tapi juga harus melibatkan Dinas Pendidikan dan semua pihak terkait. Nah makanya hari ini dikumpulkan, nanti mungkin ditutup dengan penandatanganan MoU,” terangnya.

Ikhsan menjelaskan, tujuan pencegahan korupsi melalui upaya mitigasi resiko yaitu agar pelaksanaan SPMB tercapai, maka perlu mewaspadai resiko yang mungkin akan terjadi melalui upaya pengendalian yang cermat.

Lanjut katanya, salah satu isu penting yang dibahas adalah terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Disebutkan bahwa siswa yang tidak terdaftar secara sah di Dapodik sejak awal, tidak bisa mendapatkan ijazah karena sistem penerbitan ijazah kini sepenuhnya terintegrasi dengan Dapodik.

Baca Juga :  Dirjen Cipta Karya Sebut Kondisi Sampah di Banjarmasin Memprihatinkan

Terakhir ia meminta seluruh pihak memahami bahwa integritas sistem SPMB harus dijaga bersama demi keadilan, kepastian hukum, serta masa depan pendidikan yang lebih baik di Kota Banjarmasin.

“Jika siswa dipaksakan masuk tanpa sesuai prosedur, maka mereka berisiko tidak bisa mendapatkan ijazah di akhir pendidikan karena tidak tercatat selama tiga tahun dalam sistem. Ini tentu merugikan anak itu sendiri,” pungkasnya.(MEDCENBJM/K-3)

Iklan
Iklan