BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang lurah di Banjarmasin, tepatnya Lurah Pemurus Baru dilaporkan oleh pihak Ukhuwah karena membantu warganya untuk meluruskan sengketa lahan.
Lurah itu justru apes dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, karena tuduhan menyalahgunakan jabatan.
Kasus ini pun berlanjut ke BKD Kota Banjarmasin dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan lebih intens.
Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyatakan kebenaran soal adanya laporan tersebut. Menurutnya, pejabat lurah yang dimaksud adalah Lurah Pemurus Baru bernama Budi Ramadani.
Surat pengaduan itu telah diterimanya belum lama tadi dan saat ini aduan sudah ditindaklanjuti serta dikoordinasikan kepada pihak Inspektorat, karena laporannya mengarah pelanggaran kode etik ASN.
“Kita akan koordinasi dengan Inspektorat untuk membentuk Tim pemeriksaan khusus untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata Totok.
“Jika hasil pemeriksaan terbukti bersalah tentu akan ada sanksi akan diterima ASN yang bersangkutan,” tambahnya.
Seperti yang dilansir di salah satu media lokal, bahwa aduan itu disampaikan oleh pihak Yayasan Ukhuwah Banjarmasin, melalui kuasa hukumnya, Atma Jaya.
Ia menilai, bahwa lurah tidak perlu memfasilitasi mediasi warga soal tanah yang kini dijadikan pintu masuk SMA Ukhuwah Banjarmasin yang mengandalkan sporadik dari kelurahan.
Sementara, pihak Ukhuwah memiliki Surat Hak Milik (SHM) lahan tersebut. Ia menegaskan tindakan Lurah Pemurus Baru seakan memberi ruang kepada pihak yang tidak memiliki hak apapun untuk mempersoalkan tanah bersertifikat merupakan bagian dari potensi pelanggaran kode etik ASN dan indikasi dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.
“Ini dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Pemurus Baru, Budi Ramadani menyampaikan bahwa dirinya hanya menindaklanjuti laporan warganya. Proses mediasi yang sudah dilaksanakan itu juga melibatkan semua pihak dan tidak ada maksud lain.
“Karena ini tugas lurah melayani masyarakat. Warga meyakini bahwa yang dijadikan pintu SMA Ukhuwah itu dulunya adalah jalan warga,” ujar Budi.
Ia pun kemudian mengungkapkan hanya karena itu dirinya dilaporkan ke BKD dan dituduh menyalahgunakan jabatan itu. Menurutnya, hal tersebut adalah hak ukhuwah. Namun ia yakin, bahwa kasus lahan ini hanya untuk meluruskan dan adanya jalan kekeluargaan.
“Kita hanya menindaklanjuti laporan warga, oleh sebab itu kita panggil mediasi dan dihadiri banyak pihak. Saya harap persoalan ini cepat selesai,” harapnya. (sfr/KPO-4).