KUALA KAPUAS, Kalimantanpost.com –
Seorang Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkab Kapuas, berinisial EI ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah atas dugaan tidak pidana korupsi.
Tersangka ditahan di Rutan Kapuas selama dua puluh hari kedepan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, kata Kajari Kapuas, Lucas Rokhman, melalui Kasi Intel Kajari Kapuas, Lucky Kosasih Wiaya, di Kuala Kapuas, Selasa (29/4/2025).
“Termasuk menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP,” tambahnya.
Hal itu disampaikannya kepada sejumlah awak media saat menggelar pers rilis penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi di aula Kejari Kapuas, jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.
Lucky mengatakan penetapan tersangka EI dari hasil penyelidikan petugas penyidik atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persandian pada Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, tahun 2023. Di mana pada tahun 2023 Setda kabupaten setempat memiliki pagu anggaran sebesar Rp73 miliar lebih.
Untuk melaksanakan kegiatan, tersangka EI telah mengajukan anggaran pencairan uang persandian sebesar Rp1 miliar, yang disetorkan ke rekening EI selaku bendahara pengeluaran yang kemudian akan di transfer kepada masing-masing PPTK setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan SPJ yang dilampirkan.
“Mengganti uang persandian tersebut, EI telah mengajukan GUP sebanyak 17 kali dengan total sebesar Rp14 miliar lebih sesuai dengan SPJ yang diajukan oleh PPTK,” ujarnya
Ternyata dalam prateknya,lanjut Kasi Intel Kejaksaan Kapuas ini menyebut, EI tidak melakukan pembayaran UP atau GU sesuai dengan alur yang berlaku, dimana tersangka EI melakukan transfer melalui CMS ke rekening PPTK tidak sesuai dengan pencairan yang diajukan oleh PPTK melakukan melebihi transfer pencairan SPP-GU tersebut kepada beberapa PPTK.
Kemudian kelebihan transfer tersebut, diminta oleh tersangka secara cash, namun karena ada beberapa PPTK yang dilebihkan transfernya oleh tersangka dalam setiap GU, maka terdapat beberapa PPTK yang di transfer kurang dari pencairan yang diajukan dengan alas an bahwa pada saat ini hanya bisa di cairkan sejumlah uang yang di transfer.
“Namun faktanya, pengajuan oleh PPTK tersebut sudah seluruhnya di cairkan di BPKAD,” terangnya.
Perbuatan ini, dilakukan oleh tersangka EI secara terus menerus pada setiap pengajuan GU, hingga pada akhir GU 17 untuk menutup uang persandian yang seharusnya sudah tidak boleh di transfer kepada PPTK apabila tidak ada kegiatan atau kegiatan dibuat GU nihil. Namun oleh tersangka EI, tetap dilakukan transfer ke rekening PPTK, sehingga uang persandian tidak dapat di pertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan uang persandian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2023, diperoleh hasil perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 1 milair,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka EI, akan dikenakan sangkaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ant/KPO-3)