Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Menko Polhukam terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di bawah satu gram. Kepala BNN Kota Banjarbaru, AKBP Arif Wahyu Bibitharta, mengatakan kebijakan ini telah dijalankan bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dengan memaksimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Jadi tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba di bawah satu gram kita lakukan TAT bersama tim kuasa hukum dan tim medis,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Dalam asesmen tersebut, dilakukan pendalaman latar belakang tersangka. Jika yang bersangkutan tidak terlibat jaringan peredaran, bukan residivis, dan penggunaan barang bukti di bawah satu gram, maka akan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
“Kebijakan ini bertujuan mengurangi jumlah warga binaan di Lapas Banjarbaru yang saat ini sudah over kapasitas serta memberikan efek jera saat kembali ke masyarakat,” jelas Arif.
Selain itu, BNN Banjarbaru juga menambah satu wilayah Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar). Kelurahan Landasan Ulin Barat di Kecamatan Liang Anggang ditetapkan sebagai wilayah ke-13 yang masuk dalam program tersebut.
Arif menyebutkan penetapan dilakukan berdasarkan data kerawanan peredaran narkotika serta upaya pencegahan yang sudah berjalan.
“Program ini bagian dari P4GN dan komitmen BNN untuk menjadikan Banjarbaru sebagai Kota Bersinar,” pungkasnya. (Dev/K-3)