Balangan, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Balangan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan LKPD Anaudited Tahun 2024 oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi kepada kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel Andriyanto, belum lama tadi di kantor BPK Perwakilan Kalsel di Banjarbaru.
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin, para bupati dan wali kota, serta sekretaris daerah se-Kalimantan Selatan.
Bupati H Abdul Hadi mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses penyerahan ini.
“Kami berharap proses audit yang dilakukan BPK dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang objektif, serta konstruktif untuk peningkatan kinerja keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya, penyerahan laporan keuangan ini sesuai amanat undang-undang, di mana pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara” ucapnya.
Kemudian, bupati mengajak seluruh kepala SKPD menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, dengan sinergi yang baik, dirinya percaya Pemkab Balangan akan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (srd/K-6)